PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akhirnya mengangkat ribuan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 4.816 honorer Pemkab Aceh Timur resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Aceh timur Iskandar Usman Al-Farlaky melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Acara yang sekaligus dilaksanakan dengan perpanjangan SK kontrak PPPk formasi 2019 itu berlangsung di Lapangan Upacara Pemkab Aceh Timur, Jumat, 23 Januari 2026.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas, BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha
Sebanyak 4.816 pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik tersebut telah dinyatakan final setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah ini merupakan bagian dari total awal 5.105 peserta yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Waspada Penipuan! BKN Tegaskan Informasi Rekrutmen CPNS Kemenkes 2026 Hoaks
Bupati menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur negara.
Penyerahan SK ini merupakan puncak dari proses seleksi yang panjang, objektif, dan transparan, sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memberikan status yang lebih jelas bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Bupati juga berpesan seluruh PPPK, baik yang baru menerima SK paruh waktu maupun PPPK formasi 2019 yang menerima perpanjangan kontrak satu tahun, akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala dan ketat.
Bagi PPPK Paruh Waktu, kinerja akan dipantau setiap bulan untuk melihat kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.
Artikel Terkait
Resep Sayap Ayam Cereal Lezat Renyah dan Gurih Bikin Nagih, Bakal Ngabisin Nasi Sebakul
3 Fakta Adu Banteng Motor vs Truk di Jalan Parangtritis Bantul, 3 Orang Terluka Hingga Pembonceng Masuk Kolong
Resep Soes Kering Cokelat Luarnya Garing Kering, Dalamnya Lembut Banget, Cocok Jadi Cemilan Akhir Pekan
Irit Minyak! Resep Tahu Tempe Bacem, Manis Legit Bisa Untuk Meal Prep Sat-set
IFG Tegaskan Agenda Transform Business 2026, Perkuat Customer Centricity dan Penciptaan Nilai Berkelanjutan
Momen Terakhir Lula Lahfah Bersama Reza Arap, Bikin Konten Tren 'At Least' Penuh Pesan Kebahagiaan