Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Sulteng 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.915,000. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya RpRp3.179.565.
Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Poso 2025, maka nominalnya Rp3.057.161. Namun, jika sesuai dengan UMK 2026 maka nominalnya Rp3.268.227.
Artikel Terkait
Ribuan Guru Madrasah Swasta Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Bale Kota Tasikmalaya, Kritisi Pengangkatan SPPG jadi PPPK
PGRI Kritik Kebijakan Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK, Soroti Nasib Guru Honorer
Siap-Siap Cek Rekening! SP2D Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Diserahkan ke Bank Jateng, Ini Jadwal Pencairannya
Seleksi PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Segera Dibuka, Simak Syarat, Tahapan, Dokumen Persyaratan dan Sistem Kelulusannya
PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Kategori Umum Siap Dibuka, Intip Besaran Gajinya