PORTALOKA.ID - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dicecar anggota DPR terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka lantaran mengejar pelaku penjambretan istrinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat memfasilitasi pertemuan antara Hogi, suami yang mengejar penjambret istrinya, dan pihak keluarga penjambret yang tewas, pada Senin, 26 Januari 2026.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Kini, kasus tersebut menuai sorotan sebagian publik, salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR, Safaruddin.
Terbata-bata saat Ditanya KUHP-KUHAP Baru
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Safaruddin terlihat kesal kepada Edy selaku Kapolres Sleman, lantaran dinilai tidak mengetahui isi KUHP.
Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Edy terkait dirinya mengetahui tentang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Pada momen itu, Edy tampak menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin menjadi geram.
Baca Juga: Update! Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman Yogyakarta
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin.
Kapolres Sleman itu pun menjawab berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.
Hal tersebut, sempat membuat Safaruddin kembali kesal lantaran tidak ada ketegasan atas jawabannya.
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolresta, harus melihat sesuatu gitu," ujarnya.
Artikel Terkait
Sate Buntel Khas Solo Manis Legit Gurih dan Bikin Nagih, Ini Dia Resep Rahasianya
Punya Kale Jangan Cuma Dibikin Salad Aja! Masak Resep Tumis Kale Daging Sapi Gurih Renyah, Cocok Jadi Menu Diet
Layanan Kesehatan Gratis Pulihkan Harapan Warga Aceh Pascabencana
PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Kategori Umum Siap Dibuka, Intip Besaran Gajinya
484 Honorer Kabupaten Poso Sudah Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Jelaskan Besaran Gaji yang Diterima
Ibukota Galuh di Kawali, Bukan di Baregbeg, Ini Penjelasan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis
Kemenag Ajukan Usulan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun untuk Bayar TPG dan Dosen, Ini Target Waktu Pencairannya