Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin menjabarkan inti dari isi pasal 34 KUHP yang juga terkait kasus suami asal Sleman yang menjadi tersangka usai melawan penjambret.
Safaruddin menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana.
Purnawirawan Jenderal Bintang 2 itu melanjutkan, hal tersebut berlaku jika seseorang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," jelas Safaruddin.***
Artikel Terkait
Sate Buntel Khas Solo Manis Legit Gurih dan Bikin Nagih, Ini Dia Resep Rahasianya
Punya Kale Jangan Cuma Dibikin Salad Aja! Masak Resep Tumis Kale Daging Sapi Gurih Renyah, Cocok Jadi Menu Diet
Layanan Kesehatan Gratis Pulihkan Harapan Warga Aceh Pascabencana
PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Kategori Umum Siap Dibuka, Intip Besaran Gajinya
484 Honorer Kabupaten Poso Sudah Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Jelaskan Besaran Gaji yang Diterima
Ibukota Galuh di Kawali, Bukan di Baregbeg, Ini Penjelasan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis
Kemenag Ajukan Usulan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun untuk Bayar TPG dan Dosen, Ini Target Waktu Pencairannya