casn

630 Ribu Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, DPR Usulkan Skema Ini sebagai Solusi

Kamis, 2 April 2026 | 08:33 WIB
DPR usulkan skema insentif khusus bagi guru madrasah swasta yang gagal jadi PPPK (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia masih berharap untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski harapan untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir kandas, bukan berarti tidak ada jalan keluar agar guru madrasah swasta tetap sejahtera.

Kesejahteraan guru madrasah swasta menjadi perhatian serius Komisi VIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri mendorong Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan alternatif untuk kesejahteraan ratusan ribu guru madrasah swasta yang tak bisa diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: 10 Ribu Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Terima TPG, Begini Kata Kemenag Jateng

Usulan tersebut disampaikan sebagai solusi atas keterbatasan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak memungkinkan pengangkatan guru swasta menjadi PPPK.

Menurut Abidin, terdapat sekitar 638.000 guru madrasah swasta yang selama ini diusulkan untuk diangkat menjadi ASN, namun terbentur aturan karena status mereka sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan swasta.

“Saya kira harus ada terobosan. Jangan sampai ratusan ribu guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan terkatung-katung tanpa kejelasan,” ujar Abidin dalam keterangannya, dikutip Portaloka.id, Kamis, 2 April 2026.

Baca Juga: UU ASN jadi Batu Sandungan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK, Begini Respons Ketua Baleg DPR Bob Hasan

Insentif Bagi Guru Madrasah Swasta

Sebagai alternatif, Komisi VIII DPR RI mengusulkan pemberian insentif khusus yang dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa di madrasah serta masa bakti para guru.

Skema ini dinilai lebih realistis untuk meningkatkan kesejahteraan guru tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Abidin menjelaskan, kebutuhan guru dapat dihitung dari total jumlah siswa di seluruh madrasah di Indonesia, mulai dari tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah, hingga aliyah.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Tetap Bisa Jadi ASN Walapun Usulan Formasi PPPK Ditolak, Simak Penjelasannya

Halaman:

Tags

Terkini