PORTALOKA.ID - Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mentransformasi budaya kerja sekaligus penghematan energi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan bagi ASN baik di tingkat pusat dan daerah.
Adapun mekanismenya, menurut Airlangga, akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Menteri Dalam Negeri.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga melanjutkan, dalam skema transformasi budaya kerja tersebut, pemerintah akan mendorong perubahan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Di samping itu, pemerintah juga akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," imbuh dia.
Swasta Diimbau Ikut WFH
Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk memberlakukan kebijakan serupa untuk turut serta membangun budaya kerja baru.
Namun, Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
"Adapun pengaturan (WFH bagi swasta) nanti melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," lanjut Airlangga.
Artikel Terkait
MBG Dipangkas jadi 5 Hari, Purbaya Sebut Negara Hemat Anggaran hingga Rp40 Triliun
Pesta Rakyat Perdana di Monas: Produk Ekraf Banten Tembus 14.000 Paket
Videografer yang Diduga Mark Up Proyek Desa di Karo Tepis Dirinya sebagai Koruptor, Amsal: Ide dan Konsep Tak Mungkin Nol
Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, PPPK Kota Bandung Dipastikan Aman dari PHK
Gubernur Kalbar Ungkap Nasib PPPK di Tengah Isu PHK Massal Akibat Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
Prabowo Ajak Pengusaha Jepang Investasi di Indonesia: Filosofi Kami Seribu Teman Terlalu Sedikit
Bupati Luwu Timur Bicara soal Nasib PPPK di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai, Apakah akan Dirumahkan?
DPR Meradang, Ada Guru Digaji Rp300 Ribu Dibayar 3 Bulan Sekali: Ini Kegagalan Negara Lindungi Profesi Guru
Skema Baru MBG: Fresh Food Disalurkan 5 Hari Kecuali 3B dan Siswa Daerah 3T