PORTALOKA.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan WFH untuk ASN berlaku mulai 1 April 2026, baik di instansi pusat maupun daerah.
Nantinya, ASN harus bekerja dari rumah sehari dalam seminggu pada hari Jumat.
Pemerintah mengklaim, dengan kebikakan WFH ini mampu menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun.
Hal itu lantaran dengan WFH selama satu hari dapat mengurangi konsumsi BBM masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mengantisipasi dinamika global sekaligus mendorong perubahan menuju pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
"Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan pemerintah juga akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Baca Juga: Tak Hanya ASN, Perusahaan Swasta juga Diminta Ikut WFH Mulai 1 April
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," tambahnya.
Perusahaan Swasta Diimbau Ikut WFH
Selain ASN, pemerintah juga meminta agar perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan WFH.
Namun, Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Artikel Terkait
Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Bagaimana Nasib PPPK Kulon Progo? Ini Kata Wakil Bupati
20 SMA Swasta Berprestasi di Jawa Barat 2026, Rekomendasi Sekolah Terbaik untuk SPMB 2026
3 Temuan Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Pemalang, dari Menu Es Kuwut hingga Olahan Melon
Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kenaikan BBM per 1 April 2026
Komdigi Panggil Google dan Meta, Minta Patuhi PP Tunas Demi Lindingi 70 Anak Indonesia
Daftar Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Terbaru, Berlaku 1 April 2026
ASN Kementerian Agama Bakal WFH Sehari dalam Seminggu, Ini Pesan Tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin