Sabtu, 18 Juli 2026

ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Anggaran hingga Rp6,2 Triliun

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 1 April 2026 | 12:23 WIB
Ilustrasi - WFH ASN diklaim bisa hemat APBN (Portaloka.id)
Ilustrasi - WFH ASN diklaim bisa hemat APBN (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan WFH untuk ASN berlaku mulai 1 April 2026, baik di instansi pusat maupun daerah.

Nantinya, ASN harus bekerja dari rumah sehari dalam seminggu pada hari Jumat.

Pemerintah mengklaim, dengan kebikakan WFH ini mampu menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun.

Baca Juga: Nasib PPPK di Ujung Tanduk, Pemerintah Daerah Tak Perpanjang Kontrak Imbas Pembatasan Belanja Pegawai

Hal itu lantaran dengan WFH selama satu hari dapat mengurangi konsumsi BBM masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mengantisipasi dinamika global sekaligus mendorong perubahan menuju pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

"Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 31 Maret 2026.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan pemerintah juga akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

Baca Juga: Tak Hanya ASN, Perusahaan Swasta juga Diminta Ikut WFH Mulai 1 April

"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," tambahnya.

Perusahaan Swasta Diimbau Ikut WFH

Selain ASN, pemerintah juga meminta agar perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan WFH.

Namun, Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X