Dengan pendekatan tersebut, menurutnya, pemerintah dapat menentukan jumlah penerima insentif secara lebih terukur.
“Tinggal dihitung jumlah siswa madrasah secara nasional, kemudian ditentukan berapa guru yang berhak menerima insentif, termasuk penyesuaian berdasarkan masa pengabdian,” jelas dia.
Ia menambahkan, besaran insentif perlu dihitung secara cermat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan yang layak bagi para guru madrasah.
Lebih lanjut, Abidin menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyaluran insentif.
Baca Juga: Lebih Kecil dari MBG, Sebegini Anggaran Gaji Guru Madrasah Swasta jika Diangkat jadi PPPK
Menurutnya, validitas data siswa dan guru menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan secara transparan dan tepat sasaran.
Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah agar skema insentif tersebut dapat dimasukkan dalam perencanaan anggaran Kementerian Agama pada tahun mendatang.
“Prinsipnya negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Mereka telah menunjukkan pengabdian luar biasa, sehingga perlu mendapat perhatian yang layak,” tandasnya.***
Artikel Terkait
ASN Kementerian Agama Bakal WFH Sehari dalam Seminggu, Ini Pesan Tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin
Nasib PPPK di Ujung Tanduk, Pemerintah Daerah Tak Perpanjang Kontrak Imbas Pembatasan Belanja Pegawai
Tak Hanya ASN, Perusahaan Swasta juga Diminta Ikut WFH Mulai 1 April
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Anggaran hingga Rp6,2 Triliun
Pemerintah Umumkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi, Salah Satunya WFH bagi ASN dan Swasta
Perusahaan Swasta hingga BUMN Diminta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Apakah Kurangi Jatah Cuti Karyawan?
WFH Mulai Diterapkan Awal April, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kegiatan Belajar Daring bagi Siswa SD-SMA
Bukan Antar Omreng MBG, Mobil SPPG Ini Justru Diduga Jemput Penumpang hingga Dipakai Berwisata di Lombok
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing, Tak Harus Jumat