PORTALOKA.ID - Pengangkatan guru berstatus PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu serta PPPK ke PNS mendapat dukungan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq.
Maman menyambut baik kebijakan tersebut yang dinilai bisa menjadi solusi kejelasan status bagi guru.
Kendati demikian, Maman meminta kebijakan tersebut juga harus memberikan perhatian yang adil bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.
Politisi PKB itu menegaskan, Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah agar tidak membeda-bedakan masyarakat dalam pemenuhan hak dan kesejahteraan, termasuk para pendidik yang mengabdi di madrasah.
Baca Juga: QLola by BRI, Layanan Digital untuk Memudahkan Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan
“Kita tentu bergembira, di mana rencana PPPK jadi PNS. Tetapi jujur saja, kita menagih komitmen pemerintah untuk tidak menganaktirikan siapa pun anak bangsa, termasuk madrasah,” ujar Maman, dikutip Portaloka.id, Jumat, 21 Agustus 2026.
Guru Honorer Madrasah Harus Dapat Perhatian Pemerintah
Dikatakan Maman, perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada guru di sekolah umum saja. Guru madrasah, termasuk yang masih berstatus honorer dan belum diangkat menjadi PNS, juga harus memperoleh perhatian yang setara.
“Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah untuk juga memperhatikan madrasah. Urusan madrasah, tetap dari PPPK ke PNS, termasuk juga teman-teman yang memang belum diangkat PNS,” katanya.
Baca Juga: Dukung Alih Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu, Menag: Berlaku juga Bagi Guru Madrasah
Maman juga menyoroti masih rendahnya kesejahteraan sebagian guru honorer madrasah. Ia mengungkapkan, terdapat guru madrasah yang menerima honor sangat kecil, bahkan hanya sekitar Rp200 ribu per bulan.
“Banyak guru-guru honorer madrasah yang sangat kecil gajinya. Ada satu madrasah, di mana guru-gurunya itu hanya digaji Rp200 ribu per bulan,” ungkapnya.
Ia menggambarkan kondisi tersebut melalui anekdot yang mencerminkan ketidakpastian pembayaran honor para guru madrasah.
“Dalam bahasa anekdotnya, mereka digaji itu tidak pakai rupiah, tapi pakai yen. Yen ono duitnya digaji, yen ora ono tidak digaji,” tuturnya.
Artikel Terkait
Dosen STAI Riyadlul Ulum Publikasikan Dua Riset Berdampak, Angkat Sejarah Galuh Timur dan Ekologi Budaya
OJK Tegal Perkuat Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp107 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
Reses ke-II, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Toto Marwoto Tekankan Pentingnya Penguatan Koperasi
Mahasiswi Unesa Kesulitan Daftar Beasiswa karena Masuk Desil 6, Terungkap Sempat Terdata Sebagai Karyawati padahal Masih Sekolah
2 Agenda Besar Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag, Salah Satunya Berkaitan dengan UU ASN
Keracunan MBG Terus Berulang: Pecah Dapur 3.000 Porsi, Sebarkan Manfaat Ekonominya