PORTALOKA.ID - Viral di media sosial salah satu mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terancam putus kuliah karena kebijakan kategori desil untuk mengukur kesejahteraan.
Mahasiswi semester 3 bernama Diandrea Fristi Esfandiari Zulkarnain itu mengungkapkan permasalahannya yang kesulitan untuk mendapatkan beasiswa BeSMART.
Diandrea mengungkapkan bahwa persyaratan akademiknya terpenuhi, namun desil menjadi kendala karena tercatat ia masuk dalam golongan desil 6-10 di laman resmi BeSMART.
Perbedaan Desil 2 Menjadi Desil 6-10
Permasalahan tersebut kemudian menjadi perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji yang menemui mahasiswi yang kerap dipanggil Drea itu.
Baca Juga: BRI Eco Culture Market 2026 Bali Sukses Digelar, Dari Fesyen hingga Kuliner Laris Diburu
Kepada Armuji, Drea menceritakan bahwa dirinya mencari Beasiswa BeSMART dan terungkap bahwa ada perbedaan pencatatan desil dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Awalnya KIP-K Unesa tidak bisa menerima mandiri, jadi akhirnya saya cari beasiswa BeSMART tersebut. Pada saat semester 1, Alhamdulillah IPK saya 4, saya berharap saya keterima (beasiswa), tapi ternyata enggak,” ujar Drea dalam video yang diunggah oleh Armuji dalam Instagramnya, @cakj1, dikutip pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Tak berhenti berjuang, ia mencoba untuk mendaftar beasiswa lagi di semester 2.
“Terus saya daftar lagi yang di semester 2, tapi IPK saya turun jadi 3,95. Itu kan ada desilnya Pak, saya cek dulu di Cek Bansos karena ada postingannya Bu Meme suruh cek dulu, saya cek, desil saya 2, sesuai syarat,” lanjutnya.
“Cuma, di web BeSMART-nya ini tiba-tiba desilnya jadi 6-10, terus saya bingung harus gimana,” imbuhnya.
Baca Juga: Dukung Alih Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu, Menag: Berlaku juga Bagi Guru Madrasah
Setelah mengurus ke Dinas Sosial, Drea mengaku sudah bisa mendaftar beasiswa meski desil di laman BeSMART masih tertulis 6-10.
“Waktu memasukkan NIK orang tua, masih tetap desil 6-10, tapi Alhamdulillah bisa ke tahap berikutnya,” ungkap mahasiswi program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) itu.
Artikel Terkait
Pemerintah dan DPR Beri Peluang Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu jadi PNS 2027, MenPAN RB: Proyeksi Kebutuhan Guru Nasional 526.689 Formasi
Pendaki Gunung Slamet Tewas Terjatuh ke Kawah, Diduga Bermula saat Duduk-duduk di Tepi Jurang
Kepulangan Wildan, Siswa MA GUPPI Al Barkah Disambut Penuh Haru Guru dan Teman Usai Tunaikan Tugas sebagai Paskibraka Kabupaten Ciamis
Pengusaha UMKM di Tebet Curhat Lapaknya Dipaksa Pindah oleh Oknum Politisi PAN Demi Bangun SPPG
Kakanwil Kemenag Jawa Barat Lantik 43 Pejabat, Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Kolaboratif
Dosen STAI Riyadlul Ulum Publikasikan Dua Riset Berdampak, Angkat Sejarah Galuh Timur dan Ekologi Budaya
OJK Tegal Perkuat Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp107 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
Dukung Alih Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu, Menag: Berlaku juga Bagi Guru Madrasah
Reses ke-II, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Toto Marwoto Tekankan Pentingnya Penguatan Koperasi