- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026, Segera Aktivasi Rekening!
Guru madrasah mayoritas lulusan Sarjana (S1). Sehingga, jika mengacu pada Peraturan Menpan RB tersebut termasuk ke dalam Golongan IX.
Adapun gaji PPPK Golongan IX berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, rinciannya sebagai berikut:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.400
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.500
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.515.900
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.600
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.740.800
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.858.600
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.980.200
Artikel Terkait
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 9: Ketika Hantu Lebih Dipercaya daripada Manusia
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Turun dan Bangun Kampung Haji di Mekkah
Oknum Akuntan SPPG Diduga Gelapkan Dana Rp59 Juta, Polisi Ungkap Kronologi dan Modus Operandinya
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM 2026 Resmi Diumumkan, Cek Daftar Nama Peserta dan Lokasinya DI SINI!
WAJIB TAHU! Inilah Peraturan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM, Patuhi jika Tak Mau Gagal!
Momen Damkar Evakuasi Kakek dan Cucunya dari Kebakaran di Bandung, Sempat Bikin Panik Warga saat Terjadi Ledakan Kecil