PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan hasil seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat.
Pengumuman tersebut disampaikan Kemensos melalui surat dengan nomor 497/1/KP.01.01/02/2026 yang diterbitkan pada 6 Februari 2026.
Di dalam pengumuman ini memuat daftar nama peserta yang lulus seleksi setelah masa sanggah.
Ketua Panitia Seleksi PPPK Tendik Kemensos, Robben Rico melalui pengumuman tersebut menyatakan bahwa selama masa sanggah, terdapat 268 peserta yang melakukan sanggahan.
"Panitia seleksi instansi melakukan pemeriksaan ulang atas
semua sanggahan yang diajukan," kata Robben Rico dalam pengumuman tersebut, dikutip Portaloka.id, Sabtu, 7 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang panitia, peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang memenuhi kualifikasi psikologi dan kesehatan mental.
Dari hasil tersebut kemudian disusun sesuai peringkat pada formasi jabatan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Computer Assisted Tes (CAT) dengan bobot 60 persen dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dengan bobot 40 persen.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026, Segera Aktivasi Rekening!
Berkas Usul Nomor Induk PPPK
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, panitia mengimbau agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Berkas tersebut diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
Adapun berkas yang harus diunggah untuk pengusulan NI PPPK terdiri dari:
Artikel Terkait
Update Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026: Nominal, Syarat dan Batas Akhir Aktivasi Rekening
Lantik 1.308 PPPK Paruh Waktu, Bupati Manggarai Barat Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pegawai
Ramai Dikritik Warganet, Sekjen Gerindra Akhirnya Perintahkan Kader Bersihkan Bendera Partai
Mobil MBG Menabrak Gerbang SD di Kebumen, Sopir Sempat Mengamuk hingga Layangkan Pukulan ke Warga
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 8: Setelah Raja Pergi, Siapa yang Tinggal?
Prabowo Kukuhkan Kepengurusan MUI Periode 2025-2030, Ini Susunan Pengurusnya