Minggu, 19 Juli 2026

Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026, Segera Aktivasi Rekening!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 17:31 WIB
Ilustrasi - Cara mengecek daftar penerima BSU Guru dan bantuan insentif bagi guru (Portaloka.id)
Ilustrasi - Cara mengecek daftar penerima BSU Guru dan bantuan insentif bagi guru (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan insentif kepada pada guru.

Bantuan tersebut berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru TK hingga SMA dan bantuan insentif bagi guru PAUD.

Bantuan insentif dan BSU Guru 2026 sangat membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Terlebih dalam situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.

Baca Juga: Begini Respons Menteri Agama Terkait Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat jadi PPPK

Bantuan Insentif diberikan kepada guru formal TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan nominal sebesar Rp2.100.000 yang dibayarkan sekaligus.

Sedangkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pada pendidik PAUD Non Formal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti di Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis dengan Besaran BSU-nya yakni Rp600 ribu yang akan dibayarkan sekaligus.

Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026

Untuk mengetahui apakah seorang guru termasuk penerima bantuan insentif atau BSU, bisa dicek secara online di laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id.

Baca Juga: Pegawai SPPG MBG Diangkat jadi PPPK, Guru Honorer Dianaktirikan, DPR Ingatkan Pemerintah Soal Keadilan

Setelah itu login menggunakan akun PTK dan password yang terdaftar. Lalu masukkan kode Captcha, kemudian klik tombol Masuk.

Bila memperoleh notifikasi sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, segera unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan.

Setelah itu, cek Nomor SK dan nomor rekening. Kemudian, hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK.

Segera lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang ditetapkan dengan membawa persyaratan yang ditetapkan seperti tertuang di laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X