PORTALOKA.ID - Kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi sorotan.
Pasalnya, program yang masih terbilang baru itu mendapat prioritas dari pemerintah, termasuk pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK yang terbilang cepat.
Hal tersebut menimbulkan kecemburuan terutama bagi guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi namun tak kunjung diangkat jadi PPPK.
Komisi X DPR RI pun merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa dianaktirikan.
Baca Juga: Terima Audiensi Forum Guru Passing Grade, Wakil Menteri Agama Singgung soal Validasi Data
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi sehingga para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun tidak tersisih oleh tenaga kerja baru yang dinilai lebih mudah mendapatkan status aparatur negara.
Keresahan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Abdul Fikri Faqih menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal.
Meskipun, ia menyadari adanya perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian.
Baca Juga: Perbandingan Jumlah Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berstatus PPPK Lengkap dengan Gajinya
Karena itu, ia menekankan bahwa skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dikutip dari laman DPR, Kamis, 5 Februari 2026.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai benang kusut tata kelola guru, legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.
Ketiga regulasi tersebut, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.
Artikel Terkait
Seskab Teddy Bantah Kabar Prabowo Pakai 2 Pesawat Kepresidenan ke Luar Negeri
Perbandingan Jumlah Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berstatus PPPK Lengkap dengan Gajinya
Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu per Bulan, DPR Usul Penggajian Diambil Alih Pemerintah Pusat pakai APBN
Dapur Sehat Cahaya Puloerang Lakbok Ciamis Diharapkan Segera Launching
Masjid Riyadhul Hasanah Jatinagara Ciamis Mulai Rampung, Dikebut untuk Sambut Ramadhan
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 5: Perang Gaib yang Tak Usai
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Tuntaskan Korupsi BUMD dan OPD
Kabar Gembira bagi Guru Madrasah, Kemenag Pastikan TPG Guru Lulusan PPG 2025 akan Segera Dibayar
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp12,83 Triliun untuk Paket Stimulus Kuartal I, Mulai dari Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos Beras
Usai Bertemu Prabowo, PBNU Tegas Dukung Indonesia Bergabung Dewan Perdamaian