Baca Juga: Update Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026: Nominal, Syarat dan Batas Akhir Aktivasi Rekening
Persyaratan tersebut yaitu KTP, dan NPWP asli, Print Out SK fisik, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, dan bagi yang berstatus kepala sekolah membawa surat keterangan dari Ketua Yayasan serta membawa SPTJM.
Waktu aktivasi rekening penerima bantuan insentif dan BSU Guru 2026 diperpanjang hingga 30 Juni 2026.***
Artikel Terkait
Lantik 1.308 PPPK Paruh Waktu, Bupati Manggarai Barat Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pegawai
Ramai Dikritik Warganet, Sekjen Gerindra Akhirnya Perintahkan Kader Bersihkan Bendera Partai
Mobil MBG Menabrak Gerbang SD di Kebumen, Sopir Sempat Mengamuk hingga Layangkan Pukulan ke Warga
Di Hadapan Para Rektor, Sekjen Kemenag Kembali Menyinggung Soal Guru Madrasah
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 8: Setelah Raja Pergi, Siapa yang Tinggal?
Prabowo Kukuhkan Kepengurusan MUI Periode 2025-2030, Ini Susunan Pengurusnya