Baca Juga: Begini Respons Menteri Agama Terkait Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat jadi PPPK
1. KTP elektronik asli asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil.
2. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dengan latar belakang berwarna merah.
3. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar.
Bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI).
Baca Juga: 2.600 PPPK Paruh Waktu Belum Terima SK, BKPSDM Depok Ungkap Penyebabnya
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang digabung menjadi satu file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan
ditandatangani oleh peserta.
5. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran II).
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal oleh Polres.
7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
9. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan Narkoba.
10. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK Paruh Waktu, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, diberi materai/e-materai Rp. 10.000 ditandatangani.
11. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada).
Artikel Terkait
Update Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026: Nominal, Syarat dan Batas Akhir Aktivasi Rekening
Lantik 1.308 PPPK Paruh Waktu, Bupati Manggarai Barat Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pegawai
Ramai Dikritik Warganet, Sekjen Gerindra Akhirnya Perintahkan Kader Bersihkan Bendera Partai
Mobil MBG Menabrak Gerbang SD di Kebumen, Sopir Sempat Mengamuk hingga Layangkan Pukulan ke Warga
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 8: Setelah Raja Pergi, Siapa yang Tinggal?
Prabowo Kukuhkan Kepengurusan MUI Periode 2025-2030, Ini Susunan Pengurusnya