Sabtu, 18 Juli 2026

Segini Lho Besaran Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos 2025 Lengkap dengan Tunjangannya, Minat?

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:01 WIB
Ilustrasi - besaran gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos 2025.  (Kemenpan RB)
Ilustrasi - besaran gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos 2025. (Kemenpan RB)

PORTALOKA.ID-- Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025, Kemensos membuka 3.003 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Kemensos dibuka mulai 3 sampai 7 Desember 2025.

Untuk itu, jangan lewatkan kesempatan buat kamu yang berminat menjadi PPPK.

Baca Juga: SPMT Mulai 1 Januari 2026, Ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di 27 Daerah Jawa Barat, Cermati Agar Gak Salah Paham!

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos? Berikut daftarnya :

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sebagaimana yang terlulis dalam Pasal 5 poin 1, bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara pada poin 2 disebutkan, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Daftar Lengkap Formasi Lowongan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos di Jawa Tengah, Ada untuk Lulusan SLTA Sederajat

Rincian Gaji dan Tunjangan

Rincian gaji PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat berdasarkan golongan:

Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X