Sabtu, 18 Juli 2026

WAJIB TAHU! Inilah Peraturan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM, Patuhi jika Tak Mau Gagal!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 9 Februari 2026 | 12:17 WIB
Tata tertib Seleksi Kompetensi dengan CAT PPPK KemenHAM 2025 (Menpan RB)
Tata tertib Seleksi Kompetensi dengan CAT PPPK KemenHAM 2025 (Menpan RB)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi peserta seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 yang telah lolos seleksi administrasi.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengumumkan jadwal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi Kompetensi merupakan salah satu tahapan dalam rekrutmen PPPK KemenHAM 2025 sebelum peserta dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah untuk Usul Nomor Induk PPPK Tendik Sekolah Rakyat

Tahap ini sangat menentukan apakah peserta bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, atau malah gugur sampai tahap ini.

Oleh sebab itu, peserta harus memperhatikan peraturan dan tata tertib yang diberikan oleh panitia agar tidak dianggap gugur.

Adapun peraturan dan tata tertib seleksi kompetensi PPPK KemenHAM 2025 sebagaimana tercantum dalam pengumuman dari Kementerian HAM, yaitu sebagai berikut:

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum sesi dimulai.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM 2026 Resmi Diumumkan, Cek Daftar Nama Peserta dan Lokasinya DI SINI!

2. Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen yang terdiri dari:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli/Kartu Keluarga asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/ rok dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut berbahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan sepatu formal tertutup dengan warna dominan hitam, dan bagi peserta berjilbab menggunakan jilbab berwarna hitam.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X