PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi peserta seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 yang telah lolos seleksi administrasi.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengumumkan jadwal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi Kompetensi merupakan salah satu tahapan dalam rekrutmen PPPK KemenHAM 2025 sebelum peserta dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah untuk Usul Nomor Induk PPPK Tendik Sekolah Rakyat
Tahap ini sangat menentukan apakah peserta bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, atau malah gugur sampai tahap ini.
Oleh sebab itu, peserta harus memperhatikan peraturan dan tata tertib yang diberikan oleh panitia agar tidak dianggap gugur.
Adapun peraturan dan tata tertib seleksi kompetensi PPPK KemenHAM 2025 sebagaimana tercantum dalam pengumuman dari Kementerian HAM, yaitu sebagai berikut:
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum sesi dimulai.
2. Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen yang terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli/Kartu Keluarga asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/ rok dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut berbahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan sepatu formal tertutup dengan warna dominan hitam, dan bagi peserta berjilbab menggunakan jilbab berwarna hitam.
Artikel Terkait
Warga RT01 RW09 Perum Kota Galuh Ciamis Sambut Datangnya Ramadhan 1447 Hijriah dengan Munggahan
Viral Cerita Anak Tak Sengaja Gores Mobil Orang Lain, sang Ibu Tulis Secarik Kertas demi Tunjukkan Arti Tanggung Jawab
Didampingi Raja Sayang, Bupati TRK Serahkan 2.150 SK PPPK Paruh Waktu
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 9: Ketika Hantu Lebih Dipercaya daripada Manusia
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Turun dan Bangun Kampung Haji di Mekkah
Oknum Akuntan SPPG Diduga Gelapkan Dana Rp59 Juta, Polisi Ungkap Kronologi dan Modus Operandinya