4. Peserta wajib menunjukan kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan pada poin 2 kepada panitia.
5. Peserta Seleksi Kompetensi melakukan registrasi melalui scan barcode pada Kartu Peserta Ujian dan pengenalan wajah untuk mendapatkan PIN Peserta. Pemberian PIN Peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
6. Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan asesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, jepitan, dan lain lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, handphone, atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, serta makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
7. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian berlangsung.
Baca Juga: Kapan Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK KemenHAM 2025? Intip Jadwal Terbarunya
8. Peserta dilarang keluar dari ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari Tim Pelaksana CAT BKN.
9. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
10. Peserta wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan kesehatan sebelum dan selama mengikuti ujian.
11. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian, dapat meninggalkan ruangan, mengambil barang yang dititipkan pada tempat penitipan dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar
Bagi peserta yang melanggar tata tertib yang ditetapkan panitia Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM akan dikenai sanksi, yaitu:
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen, atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Artikel Terkait
Warga RT01 RW09 Perum Kota Galuh Ciamis Sambut Datangnya Ramadhan 1447 Hijriah dengan Munggahan
Viral Cerita Anak Tak Sengaja Gores Mobil Orang Lain, sang Ibu Tulis Secarik Kertas demi Tunjukkan Arti Tanggung Jawab
Didampingi Raja Sayang, Bupati TRK Serahkan 2.150 SK PPPK Paruh Waktu
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 9: Ketika Hantu Lebih Dipercaya daripada Manusia
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Turun dan Bangun Kampung Haji di Mekkah
Oknum Akuntan SPPG Diduga Gelapkan Dana Rp59 Juta, Polisi Ungkap Kronologi dan Modus Operandinya