Sabtu, 18 Juli 2026

PPPK Paruh Waktu Bakal Ditempatkan di Koperasi Merah Putih, Kecuali 2 Pegawai Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 6 April 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi - PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan di Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Portaloka.id/Arman)
Ilustrasi - PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan di Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera bersiap.

Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah bakal menempatkan PPPK Paruh Waktu di Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kebijakan tersebut diambil guna memperkuat operasional kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Tri Winarno, mengatakan bahwa penyiapan personel PPPK tersebut disesuaikan dengan jumlah KDKMP yang ada di wilayah Temanggung.

Baca Juga: PPPK Lumajang Full Senyum, Pemerintah Pastikan Taka Ada PHK di Tengah Efisiensi Anggaran

“Di Temanggung ini ada 289 KDKMP, maka jumlah personel PPPK itu yang disiapkan juga 289 personel. Setiap KDKMP diisi satu personel PPPK. Awalnya itu meminta tiga personel, tetapi SE bersama tiga menteri yang baru ini meminta satu personel di setiap KDKMP. Pegawai yang disiapkan minimal menempuh pendidikan D3, serta bukan dari tenaga kependidikan maupun kesehatan,” kata Tri Winarno, Senin, 6 April 2026.

Ia menjelaskan, personel PPPK tersebut nantinya dapat mengisi sejumlah posisi strategis, seperti pendamping manajer, bagian keuangan, hingga logistik atau pergudangan, sesuai kebutuhan masing-masing KDKMP.

Lebih lanjut, Tri Winarno menegaskan bahwa meskipun para PPPK tersebut akan bertugas di KDKMP, status kepegawaiannya tetap berada di instansi asal, termasuk dalam hal penggajian.

“Meski kewajibannya bekerja di KDKMP, tetapi haknya kami yang membayar, gaji yang bayar di kami, itu sesuai SE bersama seperti itu, statusnya tetap, hanya penugasan saja. Jadi statusnya, misalnya si Y itu PPPK di Sekda, dia tetap pegawai Sekda, hanya saja ditugaskan di KDKMP,” ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Tak Ada Pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu Meski Belanja Pegawai di Atas 30 Persen

“Meski kewajibannya bekerja di KDKMP, tetapi haknya kami yang membayar, gaji yang bayar di kami, itu sesuai SE bersama seperti itu, statusnya tetap, hanya penugasan saja. Jadi statusnya, misalnya si Y itu PPPK di Sekda, dia tetap pegawai Sekda, hanya saja ditugaskan di KDKMP,” ujar dia.

Penugasan PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya manusia untuk memperkuat pengelolaan serta operasional KDKMP di daerah.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X