Sabtu, 18 Juli 2026

4 Fakta di Balik Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Sehari Pasca Dadan Hindayana Dicopot

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 3 Juni 2026 | 14:45 WIB
Sejumlah fakta di balik penggeledahan kantor BGN (Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)
Sejumlah fakta di balik penggeledahan kantor BGN (Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)

PORTALOKA.ID - Publik tengah ramai menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya kasus dalam tata kelola BGN di era kepemimpinan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Terlebih, penggeledahan ini terjadi sehari setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Kantor BGN digeledah Kejagung pasca Kepala BGN (Dadan Hindayana) diganti," tulis postingan Instagram @pandemictalks, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang, Ini Alasannya

Lantas, bagaimana informasi sejauh ini ihwal penggeledahan di kantor BGN tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Dugaan Kasus Tata Kelola BGN

Aksi penggeledahan Kejagung ke kantor BGN disinyalir terkait adanya kasus korupsi dalam pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di era kepemimpinan Dadan Hindayana.

Diketahui, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, data elektronik, dan alat bukti lain.

Hal tersebut, diduga berkaitan dengan proses pengadaan serta pengelolaan anggaran program tersebut dalam tata kelola BGN.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana Tak Ganggu Program MBG

Terjadi usai Pemecatan Dadan Hindayana

Langkah ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo merombak jajaran pimpinan BGN dan mencopot jabatan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, beserta 2 wakilnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menjelaskan pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah evaluasi selama sekitar 1,5 tahun.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X