Baca Juga: Begini Respons Menteri Agama Terkait Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat jadi PPPK
Jika Kemenag benar-benar mengangkat guru madrasah swasta menjadi PPPK pada 2026, lalu berapa gaji yang akan diterima per bulannya?
Pertanyaan ini mungkin saja muncul di kalangan guru madrasah mengingat hal tersebut menyangkut kesejahteraan mereka.
Peningkatan status dari guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu dibarengi dengan peningkatan gaji.
Sebab, gaji PPPK berlaku nasional dan diatur dalam Peraturan Presiden.
Hingga Februari 2026, gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres tersebut mengatur gaji PPPK mulai Golongan I hingga Golongan XVII.
Mengutip Peraturan Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan terbagi atas:
Baca Juga: Di Hadapan Para Rektor, Sekjen Kemenag Kembali Menyinggung Soal Guru Madrasah
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
Artikel Terkait
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 9: Ketika Hantu Lebih Dipercaya daripada Manusia
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Turun dan Bangun Kampung Haji di Mekkah
Oknum Akuntan SPPG Diduga Gelapkan Dana Rp59 Juta, Polisi Ungkap Kronologi dan Modus Operandinya
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM 2026 Resmi Diumumkan, Cek Daftar Nama Peserta dan Lokasinya DI SINI!
WAJIB TAHU! Inilah Peraturan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM, Patuhi jika Tak Mau Gagal!
Momen Damkar Evakuasi Kakek dan Cucunya dari Kebakaran di Bandung, Sempat Bikin Panik Warga saat Terjadi Ledakan Kecil