- Masa kerja 16-17 tahun: Rp4.105.500
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp4.234.800
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp4.368.200
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.505.800
Baca Juga: Siapkan 6 Dokumen Ini untuk Mendaftar PPPK Guru Sekolah Garuda, Buruan Daftar Sebelum Ditutup!
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.647.700
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.794.100
- Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.945.100
- Masa kerja 30-31 tahun: Rp5.100.800
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru Madrasah, Kemenag Pastikan TPG Guru Lulusan PPG 2025 akan Segera Dibayar
Tunjangan PPPK Guru Madrasah
Selain gaji pokok berdasarkan masa kerja golongan, PPPK guru madrasah juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Ada dua jenis TPG yang diterima guru madrasah, yaitu TPG Reguler dan TPG Inpassing.
Guru dengan status TPG Reguler mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sedangkan TPG Inpassing mulai Rp2,7 juta per bulan.***
Artikel Terkait
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 9: Ketika Hantu Lebih Dipercaya daripada Manusia
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Turun dan Bangun Kampung Haji di Mekkah
Oknum Akuntan SPPG Diduga Gelapkan Dana Rp59 Juta, Polisi Ungkap Kronologi dan Modus Operandinya
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM 2026 Resmi Diumumkan, Cek Daftar Nama Peserta dan Lokasinya DI SINI!
WAJIB TAHU! Inilah Peraturan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM, Patuhi jika Tak Mau Gagal!
Momen Damkar Evakuasi Kakek dan Cucunya dari Kebakaran di Bandung, Sempat Bikin Panik Warga saat Terjadi Ledakan Kecil