Selasa, 2 Juni 2026

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Demak: Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pakaian serta Daftar Nama Pesertanya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:30 WIB
Jadwal pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Demak (BKPSDM Kabupaten Demak)
Jadwal pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Demak (BKPSDM Kabupaten Demak)

Peserta juga wajib memakai sepatu warna hitam, dan mengenakan peci hitam.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Keluarga? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Sedangkan untuk peserta wanita memakai kemeja putih polos lengan panjang dengan bawahan rok panjang atau celana panjang warna hitam berbahan katun, bukan jeans.

Bagi yang berjilbab mengenakan jilbab putih, sedangkan yang tidak berjilbab mengenakan peci hitam.

Peserta wanita juga wajib memakian sepatu hitam flat shoes bukan high heels.

Pada saat pelaksanaan, peserta berbaris sesuai posisi peleton yang sudah ditentukan dan menghafalkan posisi barisan peleton masing-masing dan nomor urut namanya sesuai lampiran undangan.

Baca Juga: Segini Lho Besaran Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos 2025 Lengkap dengan Tunjangannya, Minat?

BKPSDM menyebut, absensi kehadiran peserta dilakukan secara kolektif melalui koordinator yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah atau unit kerja masing-masing.

Daftar Nama Peserta Pelantikan PPPK Paruh Waktu Demak

BKPSDM Kabupaten Demak merilis daftar nama peserta yang akan menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Peserta yang dilantik adalah mereka yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, serta semua tahapan seleksi.

Baca Juga: 7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!

Daftar nama peserta dapat dilihat di laman resmi BKPSDM Kabupaten Demak di https://bkpsdm.demakkab.go.id.

BKPSDM Demak menegaskan seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai dari proses seleksi, penentuan kelulusan, hingga penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya alias gratis.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X