Minggu, 19 Juli 2026

BGN Ungkap Alasan Pengurangan Penerima Manfaat yang Ditanggung SPPG, Singgung soal Batas Kuota hingga Larangan PHK

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi - BGN mengingatkan SPPG tidak melakukan PHK meski jumlah penerima MBG berkurang (Ist)
Ilustrasi - BGN mengingatkan SPPG tidak melakukan PHK meski jumlah penerima MBG berkurang (Ist)

PORTALOKA.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang mengingatkan para mitra, yayasan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nanik menyatakan bahwa BGN melarang adanya PHK meski jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berkurang.

Hal tersebut tegas disampaikan Nanik saat hadir dalam Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap pada Jumat, 5 Desember 2025.

MBG Tak Hanya soal Gizi, tapi Perekonomian

Baca Juga: Tegas Soal MBG! Prabowo Minta Tidak Ada Penyimpangan, Sebut Soal Uang Rakyat

Nanik mengingatkan bahwa salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tersebut tak hanya berkaitan dengan perbaikan gizi.

Namun, ada perputaran ekonomi yang turut berkait dengan jalannya program MBG.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat,” ucap Nanik.

“Termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” imbuhnya.

Baca Juga: Baru Sehari Dibuka, BGN Buka Rekrutmen PPPK Tahap 2 Besar-besaran dengan Total 32.000 Formasi

Meski ada pengurangan jumlah penerima manfaat yang ditanggung oleh SPPG, Nanik menegaskan BGN melarang adanya pemecatan.

“Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” ujarnya.

Sistem at cost ini adalah penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, seperti adanya kuitansi, faktur, atau tiket.

Jumlah yang diganti nantinya adalah biaya riil yang sudah keluar tapi tidak termasuk margin keuntungan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X