PORTALOKA.ID - Di Indonesia, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ia adalah tokoh sentral yang memimpin sebuah negara.
Oleh karena itu, presiden bukan milik golongan tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.
Sudah seyogyanya seorang Presiden mengayomi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.
Rakyat yang ingin bertemu langsung dan menyampaikan aspirasinya seharusnya mendapatkan tempat tanpa dibedakan dari golongan mana dia berasal.
Pada setiap masa pemerintahan, presiden punya cara masing-masing dalam gaya kepemimpinan.
Namun pada dasarnya, semua presiden yang pernah menjabat di Indonesia selalu membuka ruang bagi rakyatnya yang ingin menemuinya.
Hanya saja, karena jadwal kerja Presiden yang sangat padat, membuatnya tidak bisa ditemui sembarang waktu.
Kondisi ini yang membuat rakyat harus menunggu untuk dapat berjumpa langsung dengan Presiden, bahkan hingga waktu yang cukup lama.
Baca Juga: 30 Oktober 2025: Jejak Sejarah Perjuangan Guru Madrasah Swasta di Gerbang Istana
Hal itu pula yang kini tengah dirasakan oleh para guru madrasah swasta.
Sudah sejak lama mereka ingin bertemu dan berbicara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto yang mereka anggap sebagai orang tua.
Menunggu berbulan-bulan, hingga kini belum ada jawaban dari Istana, kapan Presiden Prabowo bisa menemui para guru madrasah swasta.
Baca Juga: Kawal RUU Sisdiknas, PGSI Usul Agar Guru Indonesia Otomatis Diangkat jadi PNS
Artikel Terkait
Resep Sambal Baby Cumi Enak Mantap Bikin Nasi Ludes, Cocok untuk Ide Jualan Rp 20 Ribuan Auto Laris Manis
Hari Minggu Kumpul Keluarga Masak Sup Cumi Saja Bun, Enak Segar Bikin Nagih, Cek Resepnya di Sini Ya! Bikinnya Sat Set
Pembersihan Lumpur Terus Dipercepat di Aceh–Sumbar, Mobilitas Warga dan Distribusi Barang Mulai Lancar
Kapolri dan Menteri Kehutanan Bentuk Satgas Gabungan, Telusuri Misteri Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera
6 Rekomendasi Wisata Anak Populer di Yogyakarta, Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun 2026, Piknik Yuk
BGN Ungkap Alasan Pengurangan Penerima Manfaat yang Ditanggung SPPG, Singgung soal Batas Kuota hingga Larangan PHK