Sabtu, 18 Juli 2026

Kawal RUU Sisdiknas, PGSI Usul Agar Guru Indonesia Otomatis Diangkat jadi PNS

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:09 WIB
PGSI bersama sejumlah organisasi menghadiri RDPU dengan Komisi X membahas revisi UU Sisdiknas (Dok. PGSI)
PGSI bersama sejumlah organisasi menghadiri RDPU dengan Komisi X membahas revisi UU Sisdiknas (Dok. PGSI)

PORTALOKA.ID - Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia. Oleh sebab itu, negara wajib hadir dalam menjamin pendidikan setiap warganya.

Negara juga wajib membiayai pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11 ayat (2).

Sementara Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Sebab, pendidikan yang bermutu akan membawa kemajuan bagi sebuah bangsa.

Baca Juga: Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI Yang Berusia 130 Tahun

Jika peserta didik dijamin oleh negara, lantas bagaimana dengan gurunya?

Kesenjangan Guru Negeri dan Swasta

Pendidikan yang bermutu tidak lepas dari peran guru. Hal itu merupakan sebuah keniscayaan.

Sehebat apapun sebuah negara, jika tidak ada guru maka hampir dipastikan akan hancur.

Baca Juga: 30 Oktober 2025: Jejak Sejarah Perjuangan Guru Madrasah Swasta di Gerbang Istana

Hal itu diungkapkan Ketua 6 Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) Bidang Organisasi dam Hubungan Antar Lembaga, Junaedi, S.Ag, M.Si.

Sayangnya, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diharapkan menjadi pelindung bagi semua guru, justru memuat hal yang dianggap diskriminatif.

Sejumlah pihak menyoroti Pasal 24 UU Guru dan Dosen yang tidak berpihak kepada guru yang mengajar di sekolah swasta dan madrasah swasta.

Pasal 24 UU Guru dan Dosen dianggap diskriminatif, sehingga guru swasta dan guru madrasah swasta tidak bisa mendapatkan haknya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X