PORTALOKA.ID - Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia. Oleh sebab itu, negara wajib hadir dalam menjamin pendidikan setiap warganya.
Negara juga wajib membiayai pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11 ayat (2).
Sementara Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Sebab, pendidikan yang bermutu akan membawa kemajuan bagi sebuah bangsa.
Baca Juga: Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI Yang Berusia 130 Tahun
Jika peserta didik dijamin oleh negara, lantas bagaimana dengan gurunya?
Kesenjangan Guru Negeri dan Swasta
Pendidikan yang bermutu tidak lepas dari peran guru. Hal itu merupakan sebuah keniscayaan.
Sehebat apapun sebuah negara, jika tidak ada guru maka hampir dipastikan akan hancur.
Baca Juga: 30 Oktober 2025: Jejak Sejarah Perjuangan Guru Madrasah Swasta di Gerbang Istana
Hal itu diungkapkan Ketua 6 Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) Bidang Organisasi dam Hubungan Antar Lembaga, Junaedi, S.Ag, M.Si.
Sayangnya, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diharapkan menjadi pelindung bagi semua guru, justru memuat hal yang dianggap diskriminatif.
Sejumlah pihak menyoroti Pasal 24 UU Guru dan Dosen yang tidak berpihak kepada guru yang mengajar di sekolah swasta dan madrasah swasta.
Pasal 24 UU Guru dan Dosen dianggap diskriminatif, sehingga guru swasta dan guru madrasah swasta tidak bisa mendapatkan haknya.
Artikel Terkait
Resep Sambal Baby Cumi Enak Mantap Bikin Nasi Ludes, Cocok untuk Ide Jualan Rp 20 Ribuan Auto Laris Manis
Hari Minggu Kumpul Keluarga Masak Sup Cumi Saja Bun, Enak Segar Bikin Nagih, Cek Resepnya di Sini Ya! Bikinnya Sat Set
Berkunjung ke Gajahwong Edupark Kota Yogyakarta, Ruang Bermain Ramah Anak Gratis Full Fasilitas, Cocok untuk Isi Libur Natal dan Tahun Baru 2026
BNPB Pastikan 849 Ribu Pengungsi Tertangani, Distribusi Logistik Langsung ke Kantong Pengungsian
Pembersihan Lumpur Terus Dipercepat di Aceh–Sumbar, Mobilitas Warga dan Distribusi Barang Mulai Lancar
Bocah 2 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Pekalongan, Berawal dari Makan Sendirian di Teras Rumah
6 Rekomendasi Wisata Anak Populer di Yogyakarta, Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun 2026, Piknik Yuk