PORTALOKA.ID - Honorer Kabupaten Demak, Jawa Tengah sedang menantikan detik-detik bersejarah dalam hidupnya.
Tidak lama lagi, ribuan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) akan melepaskan status honorer.
Pemerintah Kabupaten Demak akan segera melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak, sebanyak 2.421 honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Kegiatan tersebut akan dimulai pada pukul 06.30 WIB sampai dengan selesai.
Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan digelar di Stadion Sultan Fatah Sport Center Demak, yang berlokasi di Jalan Sultan Hadiwijaya, Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
BKPSDM Kabupaten Demak meminta agar peserta pelantikan hadir tepat waktu.
Baca Juga: Baru Sehari Dibuka, BGN Buka Rekrutmen PPPK Tahap 2 Besar-besaran dengan Total 32.000 Formasi
Ketentuan Berpakaian
Pegawai honorer yang akan mengikuti pelantikan PPPK Paruh Waktu, wajib memakaian pakaian yang telah ditentukan.
Bagi peserta pria memakai kemeja warna putih polos lengan panjang dengan bawahan celana panjang warna hitam berbahan katun bukan jeans.
Artikel Terkait
Resep Sambal Baby Cumi Enak Mantap Bikin Nasi Ludes, Cocok untuk Ide Jualan Rp 20 Ribuan Auto Laris Manis
Hari Minggu Kumpul Keluarga Masak Sup Cumi Saja Bun, Enak Segar Bikin Nagih, Cek Resepnya di Sini Ya! Bikinnya Sat Set
Kawal RUU Sisdiknas, PGSI Usul Agar Guru Indonesia Otomatis Diangkat jadi PNS
Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Betul Bagi Calon Pelamar PPPK BGN 2025 agar Lulus Seleksi
BGN Ungkap Alasan Pengurangan Penerima Manfaat yang Ditanggung SPPG, Singgung soal Batas Kuota hingga Larangan PHK
Guru Madrasah Swasta Sangat Ingin Bertemu Presiden Prabowo: Sesulit Itukah Kami Bisa Bertemu Bapak?
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Musibah di Aceh, Sumut, dan Sumbar