Sabtu, 18 Juli 2026

7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 2 Desember 2025 | 12:10 WIB
Inilah keuntungan honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (mmc.kalteng.go.id)
Inilah keuntungan honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (mmc.kalteng.go.id)

PORTALOKA.ID - Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai non-ASN jadi PPPK Paruh Waktu adalah angin segar bagi honorer.

Mereka yang mengabdi bertahun-tahun tanpa status yang jelas, akhirnya mendapat kepastian.

Langkah ini diambil pemerintah dalam rangka penataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Hal itu sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Di mana pemerintah harus menuntaskan penataan pegawai non-ASN paling lambar Desember 2024.

Setelah ini, instansi dilarang untuk mengangkat honorer untuk mengisi jabatan.

Tantangan PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu statusnya adalah ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: Akhirnya 1.345 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Temanggung Terima SK Pengangkatan, Bupati Agus : Kerja Jangan Leda-lede!

Namun demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.

Salah satunya soal gaji yang berbeda dengan PPPK maupun PNS.

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mereka digaji paling sedikit sesuai dengan besaran upah saat menjadi honorer atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X