PORTALOKA.ID - Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai non-ASN jadi PPPK Paruh Waktu adalah angin segar bagi honorer.
Mereka yang mengabdi bertahun-tahun tanpa status yang jelas, akhirnya mendapat kepastian.
Langkah ini diambil pemerintah dalam rangka penataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Hal itu sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
Di mana pemerintah harus menuntaskan penataan pegawai non-ASN paling lambar Desember 2024.
Setelah ini, instansi dilarang untuk mengangkat honorer untuk mengisi jabatan.
Tantangan PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu statusnya adalah ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Namun demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Salah satunya soal gaji yang berbeda dengan PPPK maupun PNS.
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mereka digaji paling sedikit sesuai dengan besaran upah saat menjadi honorer atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Artikel Terkait
Resep Tahu Omelette untuk Menu Sarapan Anak-anak, Bisa Jadi Ide Jualan Juga Nih Bun. Coba Bikin Yuk
Ide Sajian Spesial Kumpul Keluarga Bikin Tom Yam yang Enak dan Segar, Cek Resepnya di Sini Ya Bun
Resep Cumi Balado yang Enak dan Bikin Nagih, Siap-siap Nasi Ludes Tak Bersisa, Cocok Jadi Ide Jualan Juga Nih Bun
Berkaca dari Banjir-Longsor Sumatera, BMKG Ingatkan Pemda Tak Abaikan Peringatan Dini dan Mulai Lakukan Antisipasi
Resep Ayam Gulung Telur Asin Gurih Lembut Bikin Nagih, Dihidangkan Dengan Kailan Goreng Makin Nikmat
HUT ke-4 Brimob Batalyon D Pelopor, Pasukan Bhayangkara Gelar Kerja Bakti 'Nyaah Ka Santri'
Tabrak Truk Parkir, Mobil Anggota DPRD Kulon Progo Yogyakarta Ringsek, Begini Kondisinya