Senin, 31 Agustus 2026

7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 2 Desember 2025 | 12:10 WIB
Inilah keuntungan honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (mmc.kalteng.go.id)
Inilah keuntungan honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (mmc.kalteng.go.id)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu juga bukan berasal dari belanja pegawai seperti PNS dan PPPK.

Di samping itu, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun dan dapat diperpanjang apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan kinerja baik.

Kabar baiknya, pegawai paruh waktu dapat diusulkan menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

Baca Juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja Sambilan di Tempat Lain? Simak Aturannya

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Meski berbeda dari sisi gaji, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa keuntungan dibandingkan PPPK penuh waktu.

Dikutip dari situs resmi Pemkab Bone, sedikitnya ada tujuh keuntungan jadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Bekerja di instansi pemerintah

PPPK Paruh Waktu termasuk ASN yang bekerja di instansi pemerintah sesuai dengan kualifikasinya.

Baca Juga: Cerita Asnat Nenabu Akhirnya Jadi PPPK, Guru PAUD Honorer Berusia 56 Tahun di NTT Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

2. Jam kerja fleksibel

Jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

3. Mendapat Jaminan sosial dan kesehatan

Sebagai seorang ASN, pegawai paruh waktu juga berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan serta fasilitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X