PORTALOKA.ID - Dalam rangka penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara), pemerintah mengeluarkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam penataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah juga memberikan kejelasan status terhadap honorer yang telah bekerja bertahun-tahun.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
Sasarannya adalah para honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Selain itu, honorer yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Mereka kemudian diakomodir lewat PPPK Paruh Waktu agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
PPPK Paruh Waktu Berkedudukan sebagai ASN
Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya
Sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka juga diberikan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Karena berkedudukan sebagai ASN seperti PNS dan PPPK penuh waktu, maka pegawai paruh waktu juga terikat aturan seperti ASN lain.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Artikel Terkait
Hendak Mendahului, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Tronton di Delanggu Klaten
Selamat Bapak Ibu! 3.868 PPPK Paruh Waktu Kota Bogor Terima SK Pengangkatan, Mulai Melaksanakan Tugas 1 Januari 2026
Kasus Curanmor di Kota Tegal Lagi Marak, Polisi Ungkap Jenis Motor yang Sering Diincar Pelaku
Viral Video Pegawai SPBU Kenakan Celana Jeans, Warganet: Seragam juga Ikutan Dioplos?
Kepala BNPB Minta Maaf ke Bupati Tapsel Usai Nilai Banjir Tak Mengkhawatirkan: Tidak Mengira Sebesar Ini
5.408 PPPK Paruh Waktu Sumedang Terima SK Tepat di HUT KORPRI, Ini Pesan Bupati Dony Ahmad Munir