Rabu, 2 September 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 2 Desember 2025 | 06:22 WIB
Ilustrasi - Tunjangan PPPK Paruh Waktu termasuk THR dan gaji ke-13 (malutprov.go.id)
Ilustrasi - Tunjangan PPPK Paruh Waktu termasuk THR dan gaji ke-13 (malutprov.go.id)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Merujuk regulasi yang ada, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Mereka diberikan gaji paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi honorer.

Gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13?

Baca Juga: Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Usai 13 Tahun Mengabdi, Frangki Suwito Tunaikan Nazar Gendong Ayah Tunanetra Sejauh 1,7 Kilometer

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Karena berstatus sebagai ASN, maka PPPK Paruh Waktu berpeluang mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Meskipun jam kerjanya fleksibel sesuai dengan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun, karena berkedudukan sebagai ASN, mereka berhak mendapatkan fasilitas lain di luar gaji pokok.

Baca Juga: JANGAN TERLENA! Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis Diperpanjang, Penuhi 3 Syarat Ini Jika Ingin Lanjut

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.

Di samping THR dan gaji ke-13, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan lain.

Kendati demikian, karena statusnya paruh waktu, maka besarannya disesuaikan dengan secara proporsional sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X