Sabtu, 18 Juli 2026

Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 1 Desember 2025 | 07:28 WIB
Ilustrasi - Ini waktu pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu (warta.luwutimurkab.go.id)
Ilustrasi - Ini waktu pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu (warta.luwutimurkab.go.id)

PORTALOKA.ID - Pemerintah daerah di Indonesia sudah melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun, masih ada daerah yang belum melantik honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Beberapa kendala masih terjadi, sehingga proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah belum dapat dilaksanakan.

Bagi yang sudah dilantik, mulai melaksanakan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Cair 1 Desember, Simak Kabar Terbaru Gaji PPPK 2025, Ini 3 Golongan yang Terima Nominal Tertinggi, Ternyata Lebih Tinggi dari PNS

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Setelah resmi diangkat menjadi ASN, ada kewajiban yang melekat pada pegawai.

Kewajiban tersebut mutlak dilaksanakan selama menyandang status sebagai ASN.

Apabila dilanggar, tentu saja ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pegawai.

Baca Juga: JANGAN TERLENA! Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis Diperpanjang, Penuhi 3 Syarat Ini Jika Ingin Lanjut

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban PPPK Paruh Waktu di antaranya setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945.

Pegawai paruh waktu juga wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik serta kode perilaku ASN.

PPPK Paruh Waktu juga wajib menjaga netralitas, serta disiplin sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X