PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah berbahagia.
Pemerintah mulai mencairkan gaji PPPK pada awal Desember 2025.
Pencairan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Besaran gaji PPPK berbeda setiap pegawai, tergantung dengan golongan dan masa kerja.
Golongan PPPK
Mengutip Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK dibagi menjadi XI.
Golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan terbagi atas:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Artikel Terkait
Kunci Jawaban Soal Pilihan Ganda PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka BAB 6 Halaman 194-198
JANGAN TERLENA! Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis Diperpanjang, Penuhi 3 Syarat Ini Jika Ingin Lanjut
Meriahkan HUT ke-7, Laksana Community Gelar Mager Fun Run dan Senam Kreatif
Kunci Jawaban Soal Pilihan Ganda PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka BAB 7Halaman 222
Kunci Jawan Soal Pilihan Ganda PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka BAB 8 Halaman 247
30 Oktober 2025: Jejak Sejarah Perjuangan Guru Madrasah Swasta di Gerbang Istana
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Viral Warga Sibolga Sumut Jarah Minimarket, Gasak Beras hingga Minyak Goreng, Begini Kronologinya
Terungkap Momen Sebelum Gary Iskak Alami Kecelakaan Tunggal, Sempat Bilang Pulang untuk Ambil Pakaian
Pratikno Ungkap Skenario Pemulihan Bencana Sumatera, Sebut soal Hunian bagi Warga yang Terdampak Banjir-Longsor