Rabu, 2 September 2026

7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 2 Desember 2025 | 12:10 WIB
Inilah keuntungan honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (mmc.kalteng.go.id)
Inilah keuntungan honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (mmc.kalteng.go.id)

Baca Juga: Terbesar di Provinsi Banten, 8.205 Tenaga Honorer Pemkab Tangerang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

4. Berpeluang menjadi PPPK penuh waktu

Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun, bisa diperpanjang atau diusulkan menjadi PPPK berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

5. Beban Kerja Menyesuaikan

Beban kerja PPPK Paruh Waktu juga berbeda dengan ASN lain. Mereka melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.

6. Mendapatkan Nomor Induk PPPK dan status ASN

PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK atau identitas pegawai ASN.

Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya

7. Dapat bekerja di luar jam kerja ASN-nya

Di luar jam kerjanya sebagai ASN, pegawai paruh waktu dapat bekerja di tempat lain. Namun terkait hal ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur.

Itu dia tujuh keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X