Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, belum usia pensiun (60 tahun), dan tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, serta beberapa kategori lainnya.
Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Kementerian Agama akan menghentikan pemberian tunjangan bagi beberapa kategori guru.
Direkrur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar mengatakan, tunjangan insentif akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut.
2. Berusia 60 (enam puluh) tahun.
3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah.
4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.
Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 Akan Cair, Cek Siapa Aja yang Berhak Menerimanya
5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah.
6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.***
Artikel Terkait
Bersyukur dengan Makan Bergizi Gratis, Siswi SMA Sketsa Wajah Prabowo: Sangat Kagum dan Terharu
Nanjak Sendirian, Begini Kondisi Terkini Pemuda Sleman Yogyakarta Jatuh ke Jurang 50 Meter di Gunung Merapi Klaten Usai Dievakuasi
Modal di Bawah 50 Ribu, Untung Jutaan! Rahasia Bisnis Kue Kacang Laris Manis Saat Ramadhan dan Lebaran
Bermula dari Kecurigaan Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan 63 Paket Sabu dari Jaringan Pengedar Narkoba di Banyuwangi
Kondisi Pemuda Asal Sleman Yogyakarta saat Dievakusi Tim SAR, Nyangkut di Jurang Gunung Merapi Kemalang Klaten, Sendirian Bawa Perlengkapan Camping
Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung di Sikka NTT Berakhir dengan Restorative Justice