Kamis, 4 Juni 2026

MAAF! 6 Kategori Guru Ini Bakal Dihentikan Tunjangan Insentifnya oleh Kemenag, Tak Bisa Ditawar Lagi!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 19 Februari 2025 | 16:43 WIB
Ada enam kategori guru RA hingga MA yang dihentikan tunjangan insentifnya oleh Kemenag (Pendis Kemenag)
Ada enam kategori guru RA hingga MA yang dihentikan tunjangan insentifnya oleh Kemenag (Pendis Kemenag)

PORTALOKA.ID - Para guru di sekolah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya bisa bernafas lega.

Kemenag memberikan kepastian soal pencairan tunjangan insentif bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Kepastian itu membuat guru tersenyum, sebab ini merupakan kabar gembira di tengah adanya efisiensi anggaran.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada RA dan Madrasah.

Baca Juga: Diberdayakan BRI, UMKM Handicraft Asal Kebumen Sukses Gaungkan Produk Alam Indonesia di Dunia

"Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Suyitno, dikutip Rabu, 19 Februari 2025.

Namun para guru harus bersabar, karena tunjangan insentif disalurkan bertahap.

Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan pihaknya sedang menyiapkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan insentif.

Salah satunya mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

Baca Juga: Guru RA hingga MA Full Senyum, Kemenag Tetap Berikan Tunjangan Insentif Meski Ada Efisiensi Anggaran

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

Ada 13 kategori guru yang berhak menerima tunjangan insentif.

Beberapa di antaranya yaitu masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di EMIS.

Kemudian belum lulus sertifikasi, memiliki NPK dan/atau NUPTK, serta memenuhi kualifikasi akademik S1 atau DIV.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X