Senin, 20 Juli 2026

Dituding Terima Uang Rp100 Juta dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, Begini Jawaban Tegas Gus Miftah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 20 Juli 2026 | 06:15 WIB
Gus Miftah meluruskan isu terima uang Rp100 juta di proyek JGSS saat ditanya salah satu jemaah Harlah Ponpes Ora Aji. (Dok. Istimewa)
Gus Miftah meluruskan isu terima uang Rp100 juta di proyek JGSS saat ditanya salah satu jemaah Harlah Ponpes Ora Aji. (Dok. Istimewa)

PORTALOKA.ID - Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah tengah menjadi sorotan.

Ia dituding menerima uang Rp100 juta dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS).

Namanya disebut dalam persidangan dugaan kasus korupsi JGSS di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.

Jaksa penuntut umum menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengalir kepada Gus Miftah.

Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah Percepat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu: Harus Ada Target hingga Realisasi

Dalam rangka Harlah Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji pada Sabtu, 18 Juli 2026, Gus Miftah merespons langsung kabar yang beredar.

Kaget Namanya Terseret Dugaan Korupsi

Salah satu jemaah menanyakan langsung kepada Gus Miftah perihal dugaan korupsi Rp100 juta yang menyeret namanya.

“Saya juga kaget, tapi biasa-biasa aja. Risiko,” ucap Gus Miftah.

“Begitu saya lihat itu di TikTok, bawahnya ada nama Gus Miftah di sidang korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kaget, ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp100 juta,” lanjutnya.

Gus Miftah mengungkapkan bahwa dirinya lebih kaget saat mengetahui bahwa namanya disebut dalam kasus yang terjadi pada tahun 2022 lalu.

 Baca Juga: Isi Pesan MenPAN RB dan Kepala BKN untuk ASN, Balasan untuk ‘Mentalitas ASN’ dari Ketua Komisi II DPR RI?

Tegaskan Tak Mengenal Dheky Martin

Lebih lanjut, Gus Miftah juga mengaku tak pernah mengenal Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DJKA yang menyebut namanya dalam kesaksian.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X