Sabtu, 18 Juli 2026

Hanya 13 Kategori Guru RA hingga MA yang Dapat Tunjangan Insentif Kemenag 2025, Apakah Kamu Termasuk?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 19 Februari 2025 | 12:05 WIB
Direktur GTK Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut hanya guru kategori tertentu yang menerima tunjangan insentif (Kemenag RI)
Direktur GTK Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut hanya guru kategori tertentu yang menerima tunjangan insentif (Kemenag RI)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Di tengah efisiensi anggaran, Kemenag memastikan guru Raudlatul Athfal (RA), MI, MTs, MA dan MAK tetap akan memperoleh tunjangan insentif.

Insentif tersebut diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang berstatus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Suyitno.

Baca Juga: Diberdayakan BRI, UMKM Handicraft Asal Kebumen Sukses Gaungkan Produk Alam Indonesia di Dunia

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” kata Suyitno, dikutip Portaloka.id, Rabu, 19 Februari 2025.

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” sambungnya.

Suyitno menambahkan, tunjangan insentif diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” katanya.

Baca Juga: Guru RA hingga MA Full Senyum, Kemenag Tetap Berikan Tunjangan Insentif Meski Ada Efisiensi Anggaran

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Perlu diketahui, tidak semua guru di bawah Kementerian Agama menerima tunjangan insentif.

Hanya guru kategori tertentu yang akan mendapatkan tunjangan terebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait tunjangan insentif bagi guru.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X