Minggu, 19 Juli 2026

Hanya 13 Kategori Guru RA hingga MA yang Dapat Tunjangan Insentif Kemenag 2025, Apakah Kamu Termasuk?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 19 Februari 2025 | 12:05 WIB
Direktur GTK Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut hanya guru kategori tertentu yang menerima tunjangan insentif (Kemenag RI)
Direktur GTK Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut hanya guru kategori tertentu yang menerima tunjangan insentif (Kemenag RI)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

Baca Juga: Tidak Punya Sertiifikat TOEFL? TENANG Ada 13 Formasi CPNS yang Bisa Kamu Daftar!

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X