Pencantuman nama Kejaksaan pada papan informasi belum cukup untuk memastikan bahwa proyek revitalisasi sekolah telah memperoleh persetujuan atau masuk dalam daftar kegiatan yang secara resmi dikawal melalui mekanisme PPS.
Karena itu, dokumen permohonan, persetujuan, surat perintah atau surat tugas yang relevan perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Verifikasi ini penting agar dasar hukum yang diberitakan tidak tercampur antara kebijakan umum program nasional dengan penugasan khusus pada proyek tertentu.
Sementara itu, menurut salah seorang kepala sekolah di Kota Banjar, spanduk tersebut merupakan bagian dari proyek revitalisasi.
Baca Juga: BLK Kota Banjar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelatihan Kerja Gratis, Lulus Dibantu Disalurkan Kerja
"Spanduk ini kami cetak sendiri, di mana sebelumnya kami telah menerima arahan pada saat Bimtek, termasuk soal spanduk pendampingan Kejagung," ujar kepala sekolah kepada awak media, Senin, 12 Oktober 2026.
Redaksi pun mencoba mengonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Banjar dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Namun, ketika hendak dimintai keterangan mengenai pencantuman pendampingan Kejaksaan Agung pada papan proyek SPS Al Maqbul, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar sedang tidak berada di tempat karena dinas luar (DL).
Dengan demikian, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai keterlibatan Kejaksaan Negeri Banjar, dasar penugasan yang digunakan, maupun mekanisme koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila kegiatan tersebut memang berada dalam skema pengamanan pembangunan strategis.
Baca Juga: Herdiat Sentil Strategi Pelatih Usai PSGC Ciamis Tumbang, Formasi dan Posisi Pemain Dievaluasi
Redaksi akan mengupayakan konfirmasi lanjutan untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada institusi terkait.
Pihak pelaksana dan pengawas juga perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan pekerjaan serta mekanisme pengendalian mutu selama masa pelaksanaan 90 hari kalender sebagaimana tercantum pada papan informasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran atau pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Fokus penelusuran saat ini adalah memastikan kebenaran informasi pendampingan, dasar penugasan, serta pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak
Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Km
Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore
Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 lewat HP
Diperingati Tiap 10 Oktober, Ini Sejarah dan Makna Hari Kesehatan Mental Sedunia
Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik
Kepala BGN Respons Polemik MBG Tak Dibagikan untuk Anak di Panti Asuhan, Begini Penjelasannya
Marak Lagi Modus Penipuan Kirim File APK Lewat WA, Ini Ciri dan Langkah Pencegahannya
Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Raib, Oknum Sudah Dipenjara tapi Uang Belum Kembali
Tembus Lebih dari 100 Mahasiswa, Dirjen Pendis Kemenag Puji Matrikulasi S2 INU Ciamis, Tekankan Pentingnya Peran Lulusan Magister