PORTALOKA.ID - Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk di Indonesia memasuki tahap pemberlakuan pada 18 Oktober 2026, dengan enam hari tersisa per Senin, 12 Oktober 2026.
Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 ini mencakup produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), serta berbagai kategori lain seperti kosmetik, obat tertentu, produk kimiawi, dan barang gunaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera memastikan produk yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Mengacu pada penjelasan BPJPH mengenai penerapan wajib halal Oktober 2026, terdapat sejumlah kelompok produk yang masuk dalam ketentuan tersebut, yakni:
1. Makanan dan minuman, termasuk produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, termasuk produk dan layanan yang berkaitan dengan proses penyembelihan.
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.
Baca Juga: Herdiat Sentil Strategi Pelatih Usai PSGC Ciamis Tumbang, Formasi dan Posisi Pemain Dievaluasi
4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
5. Kosmetik, yang digunakan untuk perawatan atau menunjang penampilan.
6. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik yang masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.
Artikel Terkait
Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak
Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Km
Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore
Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 lewat HP
Diperingati Tiap 10 Oktober, Ini Sejarah dan Makna Hari Kesehatan Mental Sedunia
Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik
Kepala BGN Respons Polemik MBG Tak Dibagikan untuk Anak di Panti Asuhan, Begini Penjelasannya
Marak Lagi Modus Penipuan Kirim File APK Lewat WA, Ini Ciri dan Langkah Pencegahannya
Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Raib, Oknum Sudah Dipenjara tapi Uang Belum Kembali