Senin, 12 Oktober 2026

Alhamdulillah, Aturan Gaji Guru Madrasah dan Swasta Akhirnya Masuk RUU Sisdiknas, Pastikan Tak Ada Upah di Bawah Standar Minimum

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 12 Oktober 2026 | 12:57 WIB
Ilustrasi - DPR memasukkan aturan gaji guru honorer, swasta, dan madrasah dalam RUU Sisdiknas (AI Chat GPT - Portaloka.id)
Ilustrasi - DPR memasukkan aturan gaji guru honorer, swasta, dan madrasah dalam RUU Sisdiknas (AI Chat GPT - Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kabar baik untuk para guru non-ASN atau honorer berkaitan dengan kesejahteraan atau gaji guru. 

Komisi X DPR RI menyepakati pentingnya pengaturan standar upah minimum bagi guru non-ASN, meliputi guru swasta, honorer, dan madrasah, dalam batang tubuh Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk menjamin penghasilan guru yang layak sekaligus mencegah pemberian upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa berbagai aspirasi masyarakat sipil terkait peningkatan kesejahteraan guru yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah, CPNS 2027 juga Dibuka

Ia menilai, ketentuan mengenai batas minimum penghasilan guru harus dicantumkan secara tegas dalam pasal-pasal undang-undang tersebut.

“Masukan hari ini sungguh sangat bagus, luar biasa. Ini menjadi tambahan pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakan di revisi undang-undang itu. Nah, termasuk kesejahteraan guru ini, sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal,” ujar Lalu usai memimpin RDPU Komisi X DPR RI bersama organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Lalu menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas di Komisi X DPR RI telah menyepakati secara prinsip agar ketentuan standar upah minimum guru dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU. Namun, besaran nominal yang akan ditetapkan masih dalam tahap penghitungan dan pembahasan teknis.

“Kami pada prinsipnya juga sepakat, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas ini sepakat membunyikan itu di dalam batang tubuh. Besarannya berapa itu sedang kami hitung. Dan tentunya karena kita menyepakati semua, maka nanti kemungkinan itu akan kita kunci di situ supaya tidak ada lagi guru kita yang Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu, dan sebagainya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat tersebut.

Baca Juga: 2 Siswa Madrasah Ciamis Lolos ke OMI 2026 Tingkat Nasional, Kemenag Sampaikan Apresiasi

Menurut Lalu, jaminan terhadap standar pendapatan guru merupakan salah satu langkah untuk membenahi sistem pengelolaan pendidikan nasional.

Ia menilai, kesenjangan penghasilan yang masih dialami guru, terutama mereka yang berstatus non-ASN, perlu mendapat perhatian agar sejalan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Selain mendorong perbaikan kesejahteraan guru, Komisi X DPR RI juga mendukung gagasan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN).

Lembaga tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan tata kelola guru sehingga persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian yang mengelola pendidikan umum dan madrasah dapat diminimalkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X