Senin, 12 Oktober 2026

6 Hari Menuju Wajib Halal 18 Oktober 2026, Produk Apa Saja yang Masuk Ketentuan?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 12 Oktober 2026 | 16:35 WIB
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 (IHATEC)
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 (IHATEC)

Kebijakan wajib halal Oktober 2026 mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai tahapan yang ditetapkan.

Perlu diperhatikan, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tembus Lebih dari 100 Mahasiswa, Dirjen Pendis Kemenag Puji Matrikulasi S2 INU Ciamis, Tekankan Pentingnya Peran Lulusan Magister

Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk yang dijual, status sertifikat halal, serta persyaratan yang berlaku.

Informasi resmi mengenai jenis produk dan prosedur pengajuan dapat diakses melalui situs BPJPH dan layanan sertifikasi halal pemerintah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X