7. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Baca Juga: SAH! Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah, CPNS 2027 juga Dibuka
Ketentuan tersebut memperluas cakupan wajib halal sehingga tidak hanya berkaitan dengan produk yang dikonsumsi.
Sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari juga masuk dalam kategori yang diatur, sesuai jenis dan ketentuan produk masing-masing.
Bagaimana dengan Sertifikat Halal UMK?
Bagi pelaku UMK, kewajiban sertifikasi halal menjadi hal yang perlu segera diperhatikan, terutama untuk produk makanan dan minuman.
BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa masa penahapan untuk kelompok produk tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi, Perairan Selatan Jawa hingga Bali Terdampak
Pelaku usaha perlu memeriksa status sertifikasi setiap produk, termasuk bahan yang digunakan dan proses produksinya.
Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pencantuman logo, tetapi juga memastikan proses dan bahan produk memenuhi persyaratan jaminan produk halal.
UMK yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan halal atau self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Namun, mekanisme ini tidak berlaku otomatis untuk semua usaha atau produk karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Khozinudin Sebut Kasus Ini Ujian bagi Kapolri Suyudi
BPJPH juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi kriteria dan memperoleh kuota program. Pelaku usaha dapat memeriksa informasi serta persyaratan terbaru melalui kanal resmi BPJPH.
Apa Dasar Aturan Wajib Halal?
Artikel Terkait
Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak
Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Km
Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore
Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 lewat HP
Diperingati Tiap 10 Oktober, Ini Sejarah dan Makna Hari Kesehatan Mental Sedunia
Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik
Kepala BGN Respons Polemik MBG Tak Dibagikan untuk Anak di Panti Asuhan, Begini Penjelasannya
Marak Lagi Modus Penipuan Kirim File APK Lewat WA, Ini Ciri dan Langkah Pencegahannya
Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Raib, Oknum Sudah Dipenjara tapi Uang Belum Kembali