Senin, 12 Oktober 2026

Pemasangan Spanduk Pendampingan Kejagung RI pada Proyek Revitalisasi Sekolah Kota Banjar Disoal

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 12 Oktober 2026 | 20:20 WIB
Proyek revitalisasi sekolah di Kota Banjar, Jawa Barat (Portaloka.id/Arman)
Proyek revitalisasi sekolah di Kota Banjar, Jawa Barat (Portaloka.id/Arman)

BANJAR, PORTALOKA.ID - Proyek revitalisasi sekolah di Kota Banjar, Jawa Barat menuai sorotan.

Publik menyoroti adanya pemasangan spanduk pendampingan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan temuan di lapangan, proyek revitalisasi sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) dipasangi spanduk bertuliskan "Kegiatan Revitalisasi ini didampingi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia".

Salah satunya seperti yang terlihat di lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Aisyiyah Bustanul Athfal, Langensari, Kota Banjar. 

Baca Juga: Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore

Selain papan proyek dengan nilai bantuan sebesar Rp1.000.758.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, juga terdapat spanduk pendampingan dari Kejagung RI.

Pencantuman nama institusi penegak hukum tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk menelusuri lebih jauh bentuk pendampingan yang dimaksud, termasuk surat penugasan, instansi kejaksaan yang terlibat, serta ruang lingkup pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan.

Secara umum, tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur sejumlah kewenangan Kejaksaan, termasuk bidang intelijen penegakan hukum dan bidang perdata serta tata usaha negara.

Baca Juga: 2 Siswa Madrasah Ciamis Lolos ke OMI 2026 Tingkat Nasional, Kemenag Sampaikan Apresiasi

Dalam pelaksanaan proyek strategis, fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) berada dalam lingkup intelijen Kejaksaan.

Mekanisme PPS dapat mencakup pemetaan serta mitigasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu, pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki ruang lingkup dan mekanisme tersendiri.

Kewenangan umum tersebut perlu dibedakan dari penugasan khusus terhadap suatu proyek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X