BANJAR, PORTALOKA.ID - Proyek revitalisasi sekolah di Kota Banjar, Jawa Barat menuai sorotan.
Publik menyoroti adanya pemasangan spanduk pendampingan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan temuan di lapangan, proyek revitalisasi sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) dipasangi spanduk bertuliskan "Kegiatan Revitalisasi ini didampingi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia".
Salah satunya seperti yang terlihat di lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Aisyiyah Bustanul Athfal, Langensari, Kota Banjar.
Baca Juga: Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore
Selain papan proyek dengan nilai bantuan sebesar Rp1.000.758.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, juga terdapat spanduk pendampingan dari Kejagung RI.
Pencantuman nama institusi penegak hukum tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk menelusuri lebih jauh bentuk pendampingan yang dimaksud, termasuk surat penugasan, instansi kejaksaan yang terlibat, serta ruang lingkup pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Secara umum, tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah kewenangan Kejaksaan, termasuk bidang intelijen penegakan hukum dan bidang perdata serta tata usaha negara.
Baca Juga: 2 Siswa Madrasah Ciamis Lolos ke OMI 2026 Tingkat Nasional, Kemenag Sampaikan Apresiasi
Dalam pelaksanaan proyek strategis, fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) berada dalam lingkup intelijen Kejaksaan.
Mekanisme PPS dapat mencakup pemetaan serta mitigasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Sementara itu, pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki ruang lingkup dan mekanisme tersendiri.
Kewenangan umum tersebut perlu dibedakan dari penugasan khusus terhadap suatu proyek.
Artikel Terkait
Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak
Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Km
Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore
Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 lewat HP
Diperingati Tiap 10 Oktober, Ini Sejarah dan Makna Hari Kesehatan Mental Sedunia
Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik
Kepala BGN Respons Polemik MBG Tak Dibagikan untuk Anak di Panti Asuhan, Begini Penjelasannya
Marak Lagi Modus Penipuan Kirim File APK Lewat WA, Ini Ciri dan Langkah Pencegahannya
Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Raib, Oknum Sudah Dipenjara tapi Uang Belum Kembali
Tembus Lebih dari 100 Mahasiswa, Dirjen Pendis Kemenag Puji Matrikulasi S2 INU Ciamis, Tekankan Pentingnya Peran Lulusan Magister