Anggara tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mempercepat pembenahan infrastruktur pendidikan yang selama ini berulang kali tertunda.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa guru adalah ujung tombak pendidikan.
Oleh sebab itu, menurut Dia, guru berhak mendapatkan gaji yang layak atas dedikasinya.
"Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu. Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," tegas Lalu Hadrian Irfani, dikutip Portaloka.id, Sabtu, 7 Maret 2026.
"Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT," tandasnya.
Guru adalah fondasi pendidikan bangsa. Namun hingga hari ini, masih banyak guru PPPK Paruh Waktu yang mengabdi tanpa kepastian kesejahteraan.
Mereka tetap mengajar, membimbing, dan mencerdaskan anak-anak Indonesia di tengah ketidakpastian penghasilan.
Akankah semua persoalan ini ditangani secara serius?***