Sabtu, 18 Juli 2026

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp130 Ribu dan Telat Dibayar, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:27 WIB
DPR soroti gaji guru PPPK Paruh Waktu yang tidak layak dan telat pembayarannya (Portaloka.id)
DPR soroti gaji guru PPPK Paruh Waktu yang tidak layak dan telat pembayarannya (Portaloka.id)

Baca Juga: Perbandingan THR Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berdasarkan Aturan Terbaru Tunjangan Hari Raya 2026

Anggara tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mempercepat pembenahan infrastruktur pendidikan yang selama ini berulang kali tertunda.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa guru adalah ujung tombak pendidikan.

Oleh sebab itu, menurut Dia, guru berhak mendapatkan gaji yang layak atas dedikasinya.

"Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu. Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," tegas Lalu Hadrian Irfani, dikutip Portaloka.id, Sabtu, 7 Maret 2026.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer dan Tunjangan Guru non-ASN, Seskab Teddy: Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

"Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT," tandasnya.

Guru adalah fondasi pendidikan bangsa. Namun hingga hari ini, masih banyak guru PPPK Paruh Waktu yang mengabdi tanpa kepastian kesejahteraan.

Mereka tetap mengajar, membimbing, dan mencerdaskan anak-anak Indonesia di tengah ketidakpastian penghasilan.

Akankah semua persoalan ini ditangani secara serius?***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X