Sabtu, 18 Juli 2026

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Daerah akan Berikan THR Lebaran 2026, Total Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 6 Maret 2026 | 12:10 WIB
Ilustrasi - Pemkab Bone berikan THR bagi PPPK Paruh Waktu (Portaloka.id)
Ilustrasi - Pemkab Bone berikan THR bagi PPPK Paruh Waktu (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PPPK Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini menjadi kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu sebab sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan pegawai menjelang hari raya.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair! Ribuan Orang Semringah Dapat THR Rp 250 Ribu dari Pemerinah Desa Wunut Klaten

Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman menyampaikan bahwa pemberian THR ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawai yang selama ini turut berperan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Anggaran THR ASN Bone

Berdasarkan data pemerintah daerah, sebanyak 3.927 PPPK Paruh Waktu menerima THR dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp3.982.100.000.

Selain THR PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Bone juga menyalurkan berbagai komponen pembayaran lainnya kepada aparatur, di antaranya THR ASN.

Baca Juga: Hore, THR Pensiunan Cair Hari Ini, Simak Ketentuan Terbaru dari Taspen

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp32.830.855.565 untuk 6.032 orang ASN, dan Rp16.992.781.206 untuk 4.508 PPPK Paruh Waktu.

Bupati Bone berharap penyaluran THR tersebut dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus meningkatkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan kebutuhan para pegawai menjelang hari raya dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” ujarnya.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X