PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi pensiunan. PT Taspen mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Dalam pengumuman resminya, Taspen menyampaikan bahwa THR pensiunan dicairkan mulai 5 maret 2026.
Pencairan THR pensiunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kabar tersebut tentunya menjadi angin segar bagi pensiunan yang telah menantikan pencairan THR.
Baca Juga: THR ASN Sudah Cair Bertahap Sejak 26 Februari, Berikut Rincian Besarannya
Sebab, THR merupakan salah satu penghasilan tambahan selain uang pensiun yang diterima rutin setiap bulan.
Ketentuan Pencairan THR Pensiunan
Taspen menyampaikan beberapa ketentuan dalam pencairan THR pensiunan tahun 2026.
Menurut Taspen, besaran THR dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026, terdiri atas:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan.
Artikel Terkait
Antisipasi Penutupan Selat Hormuz, Pemerintah Alihkan Sumber Pasokan Minyak
Konflik AS-Iran Memanas, Pemerintah Pastikan Perlindungan untuk Pemulangan Jemaah Umrah
BAZNAS Ciamis Raih Opini WTP Sembilan Kali, Ini Buktikan Kepercayaan Publik Meningkat
STIKes Muhammadiyah Ciamis Bersiap Transformasi Jadi Universitas Muhammadiyah Ciamis, Beberapa Fakultas Baru Siap Dibuka
Ketika Polisi Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Sosok Dibalik Layar
Legislatif Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta: Kesetaraan Antara Negeri dan Swasta Bukan Hal Mustahil
Bukber Bareng Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers Mewarnai Keindahan Ballroom Hotel Kokoon Banyuwangi
KPK Mulai Petakan Celah Korupsi MBG, Benarkah Harga Bahan Baku dari SPPG Berpotensi Kena Mark Up?
Viral Keluhan Guru yang Harus Memindahkan Makanan MBG dari Kantong SPPG ke Plastik, Begini Aturan BGN soal Kemasan saat Ramadhan
Viral Temuan Belatung Hidup di Puding MBG Kota Malang, SPPG Lowokwaru Tulusrejo 2 Akui Tak Teliti